Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Pemeriksaan ketiga kalinya sang rektor di hadapan penyidik lembaga antirasuah dalam proses penanganan penyidikan perkara tersebut, itu berlangsung mulai dari jam 09.00-20.00 WIB.
"Hasilnya, meng-crosscheck dari beberapa keterangan saksi-saksi dan menanyakan peristiwa, termasuk pihak-pihak menitipkan dan memberi uang dan lain-lain. Pada intinya, seputar pendalaman siapa saja yang menitip mahasiswa, lalu siapa yang memberikan sumbangan," ujar Penasehat Hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko kepada IDN Times, Selasa (13/12/2022).