Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Rektor Unila, Prof Karomani Cs Mulai Disidang 10 Januari 2023

Korupsi Rektor Unila, Prof Karomani Cs Mulai Disidang 10 Januari 2023
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan persidangan ketiga terdakwa kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 mulai Selasa (10/1/2023).

Ketiga terdakwa masing-masing Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

"Bener, jadwal dan pimpinan majelis hakim bagi ketiga terdakwa sudah keluar dan akan mulai disidang Selasa ( 10 Januari 2023) pekan depan," ujar Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat dimintai keterangan, Kamis (5/1/2023).

1. Ketua PN Tipikor Tanjungkarang pimpin sidang Prof Karomani

Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani saat memberikan kesaksian dalam perkara suap PMB Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani saat memberikan kesaksian dalam perkara suap PMB Unila terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan penetapan persidangan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Hendro menjelaskan, proses sidang Prof Karomani akan dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan, selaku Ketua PN Tanjungkarang.

Selain itu, ketua majelis hakim juga akan mengadili Prof Karomani didampingi dua anggota majelis hakim yaitu, Hakim Edi Purbanus dan Aria Verronica.

"Sidang atas nama Karomani nanti, ketua majelis hakimnya sudah ditunjuk dan terpilih adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pak Lingga Setiawan," ucap Hendro.

2. Wakil Ketua PN adili Heryandi dan Basri

Eks Ketua Senat Unila sekaligus tersangka suap mahasiswa baru, Muhammad Basri saat menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Eks Ketua Senat Unila sekaligus tersangka suap mahasiswa baru, Muhammad Basri saat menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan Hendro, untuk berkas perkara terpisah lainnya dari sangkaan perbuatan korupsi suap dua terdakwa atas nama Prof Heryandi dan Muhammad Basri juga telah ditetapkan pimpinan majelis hakim.

Keduanya akan disidangkan oleh tiga majelis hakim dengan dipimpin Wakil Ketua PN Tipikor Tanjungkarang yakni, Achmad Rifai, dan dua anggota majelis Efianto D serta Edi Purbanus, dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

"Ya, ini sebab berkas perkara di spilt atau terpisah. Tapi tetap persidangan dilaksanakan di hari sama," ucap Humas PN Tanjungkarang.

3. Dakwaan ketiga tersangka

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam perkara korupsi ini, Prof Karomani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian tersangka Prof Heryandi dan M. Basri, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews