Korupsi Rektor Unila, Prof Karomani Cs Mulai Disidang 10 Januari 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan persidangan ketiga terdakwa kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 mulai Selasa (10/1/2023).
Ketiga terdakwa masing-masing Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
"Bener, jadwal dan pimpinan majelis hakim bagi ketiga terdakwa sudah keluar dan akan mulai disidang Selasa ( 10 Januari 2023) pekan depan," ujar Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat dimintai keterangan, Kamis (5/1/2023).
1. Ketua PN Tipikor Tanjungkarang pimpin sidang Prof Karomani

Berdasarkan penetapan persidangan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Hendro menjelaskan, proses sidang Prof Karomani akan dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan, selaku Ketua PN Tanjungkarang.
Selain itu, ketua majelis hakim juga akan mengadili Prof Karomani didampingi dua anggota majelis hakim yaitu, Hakim Edi Purbanus dan Aria Verronica.
"Sidang atas nama Karomani nanti, ketua majelis hakimnya sudah ditunjuk dan terpilih adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pak Lingga Setiawan," ucap Hendro.
2. Wakil Ketua PN adili Heryandi dan Basri

Lebih lanjut dijelaskan Hendro, untuk berkas perkara terpisah lainnya dari sangkaan perbuatan korupsi suap dua terdakwa atas nama Prof Heryandi dan Muhammad Basri juga telah ditetapkan pimpinan majelis hakim.
Keduanya akan disidangkan oleh tiga majelis hakim dengan dipimpin Wakil Ketua PN Tipikor Tanjungkarang yakni, Achmad Rifai, dan dua anggota majelis Efianto D serta Edi Purbanus, dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
"Ya, ini sebab berkas perkara di spilt atau terpisah. Tapi tetap persidangan dilaksanakan di hari sama," ucap Humas PN Tanjungkarang.
3. Dakwaan ketiga tersangka

Dalam perkara korupsi ini, Prof Karomani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian tersangka Prof Heryandi dan M. Basri, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



















