Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 5 pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai saksi. Itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020, Senin (24/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur mengatakan, pemeriksaan terhadap 5 saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Pemeriksaan meliputi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya, Senin (24/1/2022).