Bandar Lampung, IDN Times - Penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 masih terus bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 2 ASN Pemprov Lampung, Senin (14/2/2022).
Kedua saksi masing-masing inisial TM, selaku Sekretaris Dewan Provinsi Lampung dan HF selaku Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
