Lampung Selatan, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp439,5 miliar dalam proses penyelidikan praktik dugaan tindak pidana korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyelamatan ratusan miliar potensi kerugian negara itu menyusul hasil audit telah dilaksanakan dua tahap oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
"Dari hasil kedua audit tersebut (proyek nasional Bendungan Margatiga), telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).
