Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Bendungan Margatiga, Rp439 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan

Korupsi Bendungan Margatiga, Rp439 Miliar Kerugian Negara Diselamatkan
Penampakan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. (Google).
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp439,5 miliar dalam proses penyelidikan praktik dugaan tindak pidana korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyelamatan ratusan miliar potensi kerugian negara itu menyusul hasil audit telah dilaksanakan dua tahap oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

"Dari hasil kedua audit tersebut (proyek nasional Bendungan Margatiga), telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

1. Penyelidikan perkara Ditreskrimsus Polda Lampung bersama BBWS Mesuji Sekampung dan BPKP Perwakilan Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wigunaa).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wigunaa).

Dalam pengusutan perkara dugaan korupsi ini, kata Umi, Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan BPKP Perwakilan Lampung menyelidiki dugaan Tipikor bidang-bidang tanah lahan genangan bendungan atas 1.436 dan 306 bidang belum dibebaskan.

Tujuannya, guna dilakukan pencegahan terhadap dugaan Tipikor atas 1.438 dan 306 bidang terdampak akibat pembangunan Bendungan Margatiga.

"Atas dasar penyelidikan dugaan perkara ini, untuk itu, kami perlu melakukan audit terhadap jumlah pembayaran negara yang sesuai," ujar kabid humas.

2. Audit pertama ditemukan bidang tanah belum dibebaskan Rp425,3 miliar

ilustrasi audit (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi audit (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Umi menjelaskan, audit dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, terhadap 1.438 bidang pada hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tertanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up.

Termasuk ditemukannya perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam, dan ikan pada bidang-bidang tanah pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600, dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.

"Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142," ungkap dia.

3. Audit kedua pada 306 bidang layak dibayarkan hanya Rp9 bukan Rp23 miliar

Penampakan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. (Google).
Penampakan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. (Google).

Sedangkan dalam proses audit tahap kedua, Umi melanjutkan, itu dilakukan pada 306 bidang, berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomo : PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat penanaman setelah penetapan lokasi, mark up, dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pembangunan Bendungan Margatiga belum dibebaskan sebesar Rp. 14.148.053.186,01.

Sedangkan dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885,00, sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.698,99.

"Mengacu pada hasil hasil kedua audit, maka dapat disimpulkan telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara hingga Rp439.545.490.786," tandas kabid humas.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Prakiraan Cuaca Lampung 10 Juni 2026, Potensi Hujan Sore Hari

10 Jun 2026, 06:22 WIBNews