Tanggamus, IDN Times - Korban pemerkosaan dialami wanita penyandang difabel tunarungu insial WL (22) di Kabupaten Tanggamus resmi melayangkan laporan polisi ke Unit PPA Polres Tanggamus, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tindak pidana pemerkosaan itu telah terdaftar dengan nomor: LP/B/209/III/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Aduan ini dilayangkan langsung PN selaku nenek korban terhadap terlapor ZN, merupakan kakek korban.
"Alhamdulillah laporan kami kemarin sudah diterima. Kendala kemarin mungkin hanya komunikasi, sebab korban tidak bisa menyampaikannya secara lancar, tapi berkat didampingi nenek korban laporan kami ke polisi dapat diterima dengan baik," ujar Ketua Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Armayanti Sanusi, selaku pendamping keluarga korban saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (2/3/2022).
