Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengaku tidak bersalah dan memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Permohonan itu disampaikan tim Penasihat Hukum Andi Desfiandi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/1/2023).
"Kami penasihat hukum terdakwa, memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan atau menolak segala dakwaan penuntut umum secara keseluruhan karena tidak terbukti," ujar Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko.
