Lampung Utara, IDN Times - Pemuda di Kabupaten Lampung Utara nekat mengirimkan foto alat vitalnya kepada wanita berstatus punya suami usia 39 tahun. Foto tak senonoh itu dikirimkan pelaku kepada korban via pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).
Tersangka inisal YW (20) warga Desa Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Tengah. Ia dan korban diketahui masih tetangga satu desa.
"Benar, akibat ulahnya YW sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengirimkan foto kelamin melalui pesan WA kepada pelapor korban inisial R," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (22/5/2023).
