Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan, telah berkirim surat ke pemerintah pusat. Itu terkait permintaan penanganan dan pengawasan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) melintas di jalan-jalan berstatus provinsi.
Permohonan tertulis itu bentuk tindak lanjut tinjauan Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo, terkait kondisi jalan rusak viral di Provinsi Lampung pada awal Mei 2023 lalu.
"Kami sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat, bagaimana dengan kaitan dan kewenangan masalah penanganan muatan lebih yang ada di jalan provinsi. Karena selama ini pengaturannya hanya ada di jalan nasional dan meliputi pemerintah pusat," ujar Kadishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Rabu (17/5/2023).
