Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Geledah Rumah Eks Gubernur Lampung, Sita Mobil hingga Emas

Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Aset Arinal Djunaidi yang disita Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Aset yang disita mencakup 7 mobil, 645 gram emas, uang tunai, deposito, dan sertifikat tanah senilai total Rp38,58 miliar.
  • Penyidik sedang menyelidiki aliran dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Energi ke Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya.
  • Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini dan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah eks Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp266 miliar atau setara US$17,2 juta.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tim penyidik menyita sejumlah aset mewah. Penggeledahan dilakukan, Rabu (3/9/2025) di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai lebih dari 38,5 miliar," katanya, Kamis (4/9/2025) malam.

1. Aset yang disita

Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)
Barang sitaan di Kejati Lampung dari Rumah Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Berdasarkan data yang disampaikan Kejati Lampung, berikut daftar aset yang berhasil diamankan penyidik dari kediaman Arinal:

  • 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
  • 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar
  • Uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar
  • Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
  • 29 sertifikat tanah dengan nilai Rp28 miliar

"Jika ditotal, seluruh aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar," ungkap Armen.

2. Penyidik dalami aliran dana PI 10 persen

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. (IDN Times/Muhaimin)
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. (IDN Times/Muhaimin)

Armen menyampaikan, penyidik masih mendalami aliran dana Participating Interest 10 persen yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

“Tim akan terus menelusuri aliran uang 17,2 juta dolar itu. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

3.  Periksa puluhan saksi

Suasana di depan gedung Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Suasana di depan gedung Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Hingga saat ini Armen membeberkan kejati telah memeriksa puluhan saksi sampai dengan pemanggilan dari Arinal ini.

"Kita sudah memeriksa 40 saksi sampai dengan pemanggilan yang bersangkutan kali ini," bebernya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Korupsi SPAM

05 Sep 2025, 01:01 WIBNews