Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Rp67,5 Miliar

- Narkotika sabu, ganja, hingga pil ekstasi 64 kasus narkotika berbagai jenis dengan nilai ekonomis mencapai Rp67,5 miliar.
- Pemusnahan barang bukti penanganan 113 perkara Termasuk bahan peledak serbuk ampo, senjata tajam, pucuk senpi rakitan, dan sepeda motor.
- Bentuk transparansi publik Pemusnahan pertama dilaksanakan oleh Kejari Lampung Selatan pada 2025 untuk menunjukkan transparansi dalam menangani perkara.
Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika periode Desember 2024-Mei 2025 senilai Rp67,5 miliar.
Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana umum kali ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini hasil putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI," ujarnya saat kegiatan pemusnahan.
1. Narkotika sabu, ganja, hingga pil ekstasi

Lebih rinci jumlah perkara narkoba menempati urutan teratas dengan jumlah 64 kasus narkotika berbagai jenis. Di antaranya, sabu seberat 35.316,7956 gram (35 Kg), ganja 66.764,8904 gram (66 Kg), dan pil ekstasi 27.139 butir dengan berat 7.956,4578 gram.
Hasil penghitungan, seluruh barang bukti narkotika berbagai jenis tersebut diperkirakan atau diestimasikan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp67,5 miliar.
"Ini hanya estimasi nilai yang sudah kita musnahkan, kalau kita coba nominalkan ya mungkin di beberapa tempat hasilnya berbeda-beda," ucap Afni.
2. Pemusnahan barang bukti penanganan 113 perkara

Selain barang bukti narkotika, Afni melanjutkan, Kejari Lampung Selatan turut memusnahkan barang rampasan negara lainnya seperti bahan peledak serbuk ampo sebanyak 1.113,34 gram (1,1 Kg), 5 bilah senjata tajam, 1 pucuk senpi rakitan, 1 unit sepeda motor.
Termasuk pakaian sebanyak 137 helai, alat hisap sabu atau bong (3 unit), timbangan digital (3 uni), berbagai jenis handphone (20 unit), tas koper (4 buah), tas ransel (10 buah), kunci T (3 buah), dan linggis (1 buah).
"Berdasarkan catatan kami, seluruh barang bukti dimusnahkan kali merupakan hasil penanganan dari total 113 perkara," ungkapnya.
3. Bentuk transparansi publik

Afni menambahkan, kegiatan melibatkan stakeholder terkait kali ini merupakan pemusnahan pertama dilaksanakan oleh Kejari Lampung Selatan pada 2025.
"Pemusnahan barang bukti semacam ini merupakan bagian bentuk transparansi kejaksaan dalam menangani perkara, khususnya bidang tindak pidana umum," imbuh Kajari.