Mesuji, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah dan menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024 di Bawaslu Mesuji senilai Rp11,2 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enci mengatakan, kegiatan penggeledahan kali ini merupakan tindak lanjut pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dikelola Bawaslu Mesuji.
"Iya, terkait tindakan lanjutan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajari Mesuji, soal Tipikor dana hibah Rp11,2 miliar," ujarnya konfirmasi, Rabu (23/4/2025).