Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum, kepada ketiga tersangka tersandung kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing eks Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka tertangkap di Bandung dan Lampung, Sabtu (20/8/2022) dini hari WIB.
"Ini untuk meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan, bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," jelas Tim Kerja Rektor Bidang Kehumasan Unila, Nanang Trenggono, Senin (22/8/2022).