Kasus Kriminalisasi Guru Supriyani, Tambah Catatan Kelam Pendidikan

- Akademisi Unila menyesalkan kriminalisasi guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
- Guru tak hanya bertanggung jawab pada ilmu, tapi juga pendidikan karakter dan moral.
- Yusdiyanto dorong regulasi perlindungan hukum dan bantuan bagi guru dalam kasus serupa.
Bandar Lampung, IDN Times - Pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto menyesalkan kasus kriminalisasi menimpa Supriyani guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Yusdiyanto, peristiwa memprihatinkan semacam ini kian menambah panjang catatan kelam dunia pendidikan, sekaligus mengingatkan rentannya profesi guru atau tenaga pendidik terhadap ancaman proses hukum.
"Kita merasa prihatin, bukan berarti kita membenarkan atau menyalahkan tindakan tersebut, tapi hal semacam ini sudah menjadi catatan kelam pendidikan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
1. Perbuatan Supriyani bukan semata-mata pidana

Yusdiyanto melanjutkan, tindakan Supriyani sebagaimana tuduhan orang tua murid telah menghukum korban menggunakan gagang sapu hingga terluka, itu tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan pidana atau melanggar hukum.
Sebab, profesi guru bukan hanya bertanggung jawab atas pendidikan ilmu, melainkan juga berkewajiban terhadap pendidikan karakter sekaligus moral para peserta didiknya.
"Kita sangat menyesalkan, ini membutuhkan edukasi semua pihak termasuk kepada para orang tua. Padahal perbuatannya tidak mengarah ke situ (kekerasan atau penganiayaan), tapi hanya semata-mata memberikan pengetahuan, karakter, pekerti kepada anak tersebut," katanya.
2. Kasus bisa hadirkan buah simalakama

Lebih lanjut peristiwa serupa tak ubahnya bakal menghadirkan "buah simalakama" bagi para guru, lantaran memilih enggan membenarkan atau menyalahkan perbuatan dan tindakan muridnya ketika berbuat salah, dibandingkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Akibatnya, para murid atau peserta diri akan menjadi korban sebab para guru akhirnya membiarkan atau mengabaikan tatkala muridnya berbuat nakal atau tidak melaksanakan kewajibannya.
"Iya betul (simalakama), makanya tidak bisa disalahkan juga ketika guru sedikit melakukan tindakan keras, karena tak bisa dianggap sebagai perbuatan pidana atau melawan hukum," kata Yusdiyanto.
3. Pentingnya perlindungan bagi profesi guru

Berkaca dari kasus tersebut, Yusdiyanto menambahkan, instansi pemerintah khususnya Dinas Pendidikan hingga satuan organisasi tenaga pengajar berkewajiban menghadirkan regulasi perlindungan hukum kepada para pemegang profesi guru.
Sehingga para guru dapat melaksanakan kewajiban dan tugasnya dengan leluasa lantaran merasa aman dan nyaman. Khususnya ditujukan agar kasus serupa tidak kembali terulang, termasuk di Provinsi Lampung.
"Kita berharap dinas pendidikan bisa lebih peka, karena hal yang menimpa para guru ini ada semacam krisis perlindungan kepada guru. Kedepan, harus ada regulasi karena ini tidak bisa dihindari," harapnya.
4. Dorong pendamping dan bantuan hukum kepada terlapor

Bukan hanya berkaitan regulasi perlindungan hukum, Yusdiyanto turut mendorong, instansi pemerintahan dan organisasi profesi dapat mendampingi dan memberikan bantuan kepada para guru tatkala berhadapan dengan situasi dan kondisi kasus serupa.
"Jangan hanya guru saja yang dijadikan korban atau tersangka sebagai pihak yang bersalah, sehingga harus ada perlindungan dan pembelaan terhadap guru tersebut," imbuhnya.



















