Lampung Selatan, IDN Times - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santikan mewanti-wanti larangan aksi pelemparan batu atau benda apapun pada jalur-jalur mudik Lebaran 2024, khususnya pada ruas jalan tol di wilayah provinsi setempat.
Helmy menegaskan, aksi pelemparan batu tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan bisa berujung kecelakaan luka-luka hingga berakibat fatal kematian.
"Dilarang melempar batu atau benda apapun di jalan tol maupun non tol. Tindakan semacam ini dapat dikenakan hukuman pidana," ujarnya saat meninjau Pelabuhan Bakauheni pada H-4 Lebaran, Sabtu (6/4/2024).
