Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolda Lampung Wanti-wanti Larangan Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meninjau kondisi arus lalu lintas pada H-4 Lebaran 2024 di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Kapolda Lampung mewanti-wanti larangan pelemparan batu pada jalur mudik Lebaran 2024, karena bisa berujung kecelakaan.
  • Insiden pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera mengakibatkan kaca kendaraan pecah, 7 terduga pelaku diamankan.
  • Tersangka pelemparan batu masih anak-anak di bawah umur, Kapolda mengajak orang tua awasi perilaku anak di luar rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santikan mewanti-wanti larangan aksi pelemparan batu atau benda apapun pada jalur-jalur mudik Lebaran 2024, khususnya pada ruas jalan tol di wilayah provinsi setempat.

Helmy menegaskan, aksi pelemparan batu tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan bisa berujung kecelakaan luka-luka hingga berakibat fatal kematian.

"Dilarang melempar batu atau benda apapun di jalan tol maupun non tol. Tindakan semacam ini dapat dikenakan hukuman pidana," ujarnya saat meninjau Pelabuhan Bakauheni pada H-4 Lebaran, Sabtu (6/4/2024).

1. Tindaklanjuti peristiwa pelemparan batu di Lampung Tengah

Ungkap kasus pelemparan batu di Kabupaten Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Helmy menyampaikan, peristiwa pelemparan batu sempat terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 133+800B, Kamis (4/4/2024). Insiden ini mengakibatkan sejumlah kaca kendaraan pecah, petugas melakukan penyelidikan akhir mengamankan 7 terduga pelaku dan 3 di antaranya telah tetapkan tersangka.

Ketiga tersangka diketahui masing-masing masih berstatus sebagai pelajar dan anak di bawah umur inisal BW (17), WA (16), dan ZA (15).

"Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama, karena para terduga pelaku dan tersangka ini masih anak-anak berusia di bawah 17 tahun, sehingga pola penanganan ditetapkan undang-undang perlindungan anak," katanya.

2. Ajak orang tua tingkatkan pengawasan anak

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meninjau kondisi arus lalu lintas pada H-4 Lebaran 2024 di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil pemeriksaan petugas, Helmy menyebutkan, para tersangka telah diamankan sudah mengakui perbuatannya tersebut lantaran perilaku iseng semata. Maka dari itu, ia pun mengajak peran orang tua untuk mengawasi perilaku anak saat berada di luar rumah.

"Berikan anak perhatian lebih, jangan mengatakan kalau di sekolah tanggung jawab guru, tidak, anak-anak adalah tanggung jawab orang tua merupakan guru di rumah," imbuhnya.

3. Minta korban segera lapor, tegaskan sanksi pidana bagi pelaku

Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, bagi para korban maupun masyarakat mengetahui hingga melihat langsung aksi pelemparan batu, dapat segera melapor ke kantor polisi atau posko Lebaran terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, aksi serupa baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 170 dan 406 KUHPidana.

"Kami tegaskan melempar batu di tol atau jalur-jalur mudik Lebaran dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tandas eks Kapolres Metro tersebut.

Editorial Team

Related Article