Bandar Lampung, IDN Times - Mimik wajah semringah terpancar dari Joko Perdana (24), seorang warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung. Ia merupakan salah satu dari total 5.311 narapidana penerima remisi dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung di momen HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Terpidana vonis kurungan penjara selama 8 tahun 3 bulan tersebut diketahui menerima remisi RU 1 alias pengurangan masa hukuman selama 5 bulan, usai menjalani kurungan penjara di Lapas setempat selama 4 tahun 1 bulan.
"Alhamdulillah senang rasanya bahagia, biar bisa cepat pulang kumpul lagi sama keluarga di rumah," ujar Joko, saat dimintai keterangan IDN Times, Rabu (17/8/2022).