Tanggamus, IDN Times - Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus melakukan mediasi terhadap satu keluarga, Minggu (26/9/2021). Pasalnya, terjadi tindakan penganiayaan sesama saudara kandung.
Imbas kejadian itu, adik kandung luka memar di bagian mata lantaran dipukul sang kakak. Sempat beredar informasi di media sosial, korban pemukulan anak di bawah umur.
Namun saat petugas mendatangi langsung ke rumah keluarga itu ternyata korban berusia 25 tahun. Korban juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
