Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Penambahan periode program pemutihan ini telah berlangsung dua kali pada 1 Mei-31 Juli dan 1 Agustus-31 Oktober.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, untuk menyelesaikan kewajiban pajak di tahun ini.
"Ya, pemutihan diperpanjang sampai dengan 6 Desember 2025. Maka kami memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Lampung, untuk membayar pajak di tahun ini," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (1/11/2025).
