Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim mengimbau seluruh khalayak agar tidak ikut campur maupun mengintervensi amar putusan jelang sidang vonis perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022.
Imbauan tegas tersebut dilontarkan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bagi pihak-pihak mengenal ataupun belum mengenal para majelis secara pribadi.
"Tidak usah coba-coba menghubungi majelis hakim untuk bernego, bermusyawarah, minta tolong, minta bantuan atau bahasa-bahasanya bermusyawarah minta bantuan ini teman, ini keluarga, ini saudara, ini kerabat, ini sohib dan lain sebagainya untuk ikut campur dalam memutus perkara ini. Bahasa kerennya bahasa baku intervensilah," tegasnya, Rabu (10/5/2023).
