Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Minggu (15/10/2023) sekira pukul 00.10 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas 9 SMP. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih kelas 6 SD dan terakhir kali awal Oktober 2023 saat korban kelas 9 SMP.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).