Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan seluruh agenda pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di provinsi setempat resmi berakhir, Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh rekomendasi Bawaslu Lampung ihwal pelaksanaan PSU di sebanyak 7 lokasi TPS tersebar di 5 kabupaten/kota meliputi Bandar Lampung, Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Timur.
"PSU dilaksanakan di Lampung hari ini terakhir. Jadi memang, PSU itu bisa dilakukan 10 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya saat meninjau lokasi PSU TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya.
