Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Isi Deposit Pemain, 2 Admin Situs Judi Online Diciduk Polda Lampung

Tampang kedua tersangka MRS (17) dan RS (33) diringkus personel Ditreskrimum Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).
Tampang kedua tersangka MRS (17) dan RS (33) diringkus personel Ditreskrimum Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 2 admin judi online, satu di antaranya masih di bawah umur.
  • Pengungkapan praktik perjudian online bermula dari patroli siber dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
  • Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Ditreskrimum Polda Lampung menciduk dua admin alias pengelola website judi online permainan slot. Satu di antara kedua tersangka masih berusia di bawah umur.

Kedua tersangka inisal MRS (17) dan RS (33) warga Jalan Ir Sutami Kampung Jati Rahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung kini telah meringkuk di Rutan Mapolda.

"Benar, para pelaku (MRS dan RS) adalah admin pengelola situs judi online jenis slot," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).

1. Pengungkapan hasil patroli siber

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Umi menjelaskan, pengungkapan praktik perjudian online ini bermula dari hasil patroli siber anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menemukan adanya informasi keberadaan unggahan iklan muatan iklan tentang judi online pada 2 situs sekaligus.

Alhasil, petugas langsung serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pengelolaan website judi online inisal MRS dan RS, Sabtu (21/9/2024).

"Kedua tersangka dalam perkara ini dilakukan upaya paksa oleh petugas saat diamankan di sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Kampung Jati Rahayu, Bandar Lampung," ungkap kabid humas.

2. Tergabung dalam sindikat perjudian online

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bersamaan dengan kedua tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai tipe dan satu ATM BCA warna biru diduga digunakan kedua tersangka dalam menjalankan praktik perjudian online tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengamini mengelola kedua website judi online tersebut. Bahkan tergabung dalam sebuah sindikat menjalankan situs permainan judi online.

"Saat ini, kami masih memburu pemilik alias bandar, serta sejumlah rekan kedua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam praktik judi online ini," ucapnya.

3. Kedua tersangka bertugas mengisi dana deposito pemain

Software VPN (Pexels/StefanCoders)
Software VPN (Pexels/StefanCoders)

Umi menambahkan, kedua tersangka dalam menjalankan bisnis perjudian online ini mengaku dipekerjakan oleh bandar yang telah membeli website tersebut dari seorang programer. Di dalam situs, tercantum nomor rekening tujuan deposit para pemain.

Kemudian para promotor bertugas untuk mengenalkan situs perjudian tersebut kepada publik, hingga akhirnya terdapat pemain tertarik dan mendepositkan uangnya ke nomor rekening milik bandar dalam website tersebut.

"Di sini, kedua admin ini diminta oleh bandar untuk mengisi saldo di dalam akun pemain. Ini sebagai modal taruhan, barulah pemain itu bisa mulai bermain judi slot," terang Umi.

4. Koordinasi dengan Bapas hingga Kominfo

ilustrasi website resmi (pixabay.com/Firmbee)
ilustrasi website resmi (pixabay.com/Firmbee)

Dalam perkara ini, Umi menambahkan, tersangka MRS dan RS akan dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.

Selain itu, petugas juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas terkait tersangka berstatus sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH), hingga berkoordinasi dengan Kominfo guna melakukan pemblokiran website.

"Kami pastikan akan dilaksanakan pengembangan dengan menelusuri aliran uang, hingga melakukan penangkapan para pelaku lainnya," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us