Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mendakwa Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menerima uang sebesar Rp3,43 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan hasil penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN Unila.
Surat dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Asril terhadap kedua terdakwa di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).
