Bandar Lampung, IDN Times - Pelaku pengelola transportasi berbasis angkutan darat di Provinsi Lampung serentak menaikkan penyesuaian tarif mulai dari 17-20 persen. Ketetapan tersebut menyusul kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan nonsubsidi.
Kondisi serupa turut dialami perusahaan angkutan darat plat merah, DAMRI cabang Lampung. Itu merujuk Surat Nomor: 1883.00/AK.1209/SKU/00/DPU/2022 tertanggal 4 September 2022, terkait penyesuaian tarif AKAP Kenaikan BBM Jenis Layanan Bisnis.
"Mulai hari Minggu kemarin, kami sudah menyesuaikan kenaikan BBM dengan menaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Kota (AKAP) 20 persen," ujar GM DAMRI Cabang Lampung, Fredik Sakona saat dimintai keterangan, Selaa (6/9/2022).