Bandar Lampung, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. Ironisnya, kasus itu melibatkan 2 korban merupakan anak di bawah umur.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil menangkap 2 tersangka masing-masing inisial RF (17) dan FN (19), warga Kota Bandar Lampung.
"Penangkapan kedua tersangka bersamaan dengan 2 korban anak perempuan masih di bawah umur di salah satu penginapan berada di Jalan WR Monginsidi, Bandar Lampung," ujarnya, dihadapan awak media, Senin (4/7/2022).