Galang Dana Ilegal, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

- Tiba di Lampung sejak awal Juli 2025, menggalang dana dari masjid ke masjid
- Masuk Indonesia dengan visa kunjungan wisata, diduga telah mengirimkan dana ke Pakistan
- Terancam deportasi jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, masyarakat diminta segera melapor
Bandar Lampung, IDN Times - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung lantaran menggalang dana tanpa izin atau ilegal dengan cara berkeliling dari masjid ke masjid. Kedua WN Pakistan bernama Abdurrahman dan Husain Bux kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi setempat.
"Ya, kami mengamankan WNA Pakistan datang ke Bandar Lampung ini meminta sumbangan dari masjid ke masjid hingga minta sponsor donasi yang diakui bakal dikirimkan ke negaranya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
1. Tiba di Lampung sejak awal Juli 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Said mengatakan, Abdurrahman dan Husain Bux masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada Juni 2025. Kemudian keduanya melanjutkan safari tiba di Bandar Lampung sejak awal Juli kemarin.
Dalam aksinya tersebut, mereka mengaku sudah berhasil menggalang dana dari Indonesia dan diduga telah mengirimkannya ke Pakistan sebanyak Rp3 juta
"Modusnya dari dilihat cara kerja, mereka meminta donatur masjid berkaitannya agama, tapi masih mendalami kegiatan mereka sejauh mana, maka saat ini kami tahan," katanya.
2. Masuk Indonesia pakai visa kunjungan wisata

Lebih lanjut Said menyampaikan, kedua WN Pakistan tersebut masuk ke Indonesia memanfaatkan visa kunjungan wisata bukan pekerja, sehingga diduga telah menyalahi aturan keimigrasian.
"Untuk saat ini, baru kita lakukan pendalaman belum ada yang datang melaporkan kerugian, datanya mengumpulkan dana tujuan dikirim ke negaranya," ucap dia.
3. Terancam saksi deportasi

Bila hasil pemeriksaan dan pendalaman keduanya terbukti melanggar aturan, Said menegaskan, Abdurrahman dan Husain Bux bakal dikenakan sanksi keimigrasian serupa berupa ancaman deportasi.
Oleh karenanya, ia turut mengimbau bagi masyarakat mendapati warga negara asing mencurigakan serupa, terlebih melakukan praktik ilegal diminta segera melapor ke aparat berwenang khususnya pihak Imigrasi.
"Kalau sudah terbukti akan dideportasi, keduanya sejauh ini masih terus didalami dan bila pelanggaran ditemukan dari pemeriksaan akan kami lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," tegasnya.