Tanggamus, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus terus memeriksa intensif EL (23), tersangka dan ibu kandung korban pembuang bayi di Sungai Dusun Suka Bangun Kecamatan Bulok. Warga Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang ini membuang bayi baru lahir 26 Oktober 2022 lalu di sungai pagi hari dan ditemukan warga sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka berstatus gadis. Diketahui rumah tersangka berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat sekitar 300 meter.