Fakta Baru Pemerasan Wartawan Sasar ASN Lamteng, Pakai Surat Palsu KPK

- Surat berita koran dicetak formalitas penagihan
- Takut-takuti ASN pakai surat logo KPK
- Ratusan sekolah diduga ikut jadi korban
Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali mengungkap fakta baru penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pihak mengaku wartawan dan pemilik puluhan media di kabupaten setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, hasil pemeriksaan awal pelaku diduga keluarga dari salah satu pejabat daerah dan menggunakan surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menakut-nakuti ASN, agar membayar kerja sama media fiktif menggunakan uang negara.
"Benar, kami sudah memanggil beberapa ASN dari Sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan. Dari klarifikasi, ada kesesuaian antara laporan pelapor dan apa mereka alami. Modusnya, berupa permintaan pembayaran kerja sama media, padahal medianya tidak terbit secara teratur,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
1. Surat berita koran dicetak formalitas penagihan

Median melanjutkan, kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN Sekretariat DPRD Lampung Tengah ini dilakukan, untuk memperdalam laporan dugaan praktik pemerasan sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui media yang digunakan pelaku tidak pernah beredar di masyarakat. Kemudian surat berita koran hanya dicetak untuk formalitas penagihan ke instansi pemerintah, bahkan dalam beberapa kasus tidak diberikan sama sekali meski sudah dibayar.
“Dari keterangan yang kami terima, kadang uang sudah dibayar tapi korannya tidak ada. Saat dipertanyakan, pelaku marah-marah, mengancam, bahkan mengirim voice note bernada kasar,” ungkapnya.
2. Takut-takuti ASN pakai surat logo KPK

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Median melanjutkan, sejumlah ASN juga mengaku diintimidasi bahkan mengalami kekerasan. Namun para korban takut melapor, karena pelaku dikenal dekat dengan pejabat daerah dan kerap menjual nama aparat penegak hukum.
Fakta lainnya, pelaku menggunakan surat berlogo KPK untuk menakut-nakuti ASN. Surat itu diklaim sebagai surat tugas resmi, agar bisa meminta data dan dokumen dari instansi pemerintah.
"Penyidik memastikan surat itu bukan surat tugas KPK, tapi surat survei biasa dari 2021. Tidak ada perintah penyelidikan atau pengumpulan data seperti yang disampaikan pelaku kepada para korbannya,” tegas Median.
3. Ratusan sekolah diduga ikut jadi korban

Median menambahkan, dugaan praktik pemerasan juga menjalar ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta ratusan sekolah dasar (SD) dan menengah (SMA) di Kabupaten Lampung Tengah. Hampir serupa, pihak sekolah tersebut dipaksa menganggarkan dana BOS dan APBD untuk berlangganan media milik pelaku. Namun bila menolak, korban diancam akan diberitakan negatif.
“Dari data awal, ada lebih dari seratus sekolah yang juga menjadi korban. Jika ditotal nilainya hampir setengah miliar rupiah per tahun, belum termasuk yang dari Diskominfo,” imbuhnya.
4. Kejaksaan gandeng aparat kepolisian

Dalam penanganan perkara, Median memastikan, jajaran penyidik Kejari Lampung Tengah bersinergi dengan aparat kepolisian, untuk menuntaskan dan mengungkap kasus pemerasan tersebut hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh langkah teman-teman kepolisian dalam pemberantasan premanisme. Kejaksaan dan kepolisian akan saling bertukar informasi dan memastikan Lampung Tengah bersih dari praktik seperti ini,” ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menambahkan, tindakan pelaku telah mencoreng dunia jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap media. “Ini kelakuan preman yang mengatasnamakan media. Di Lampung Tengah, ada banyak wartawan profesional yang tetap bekerja dengan etika dan integritas di tengah keterbatasan,” imbuhnya.


















