Lampung Utara, IDN Times - Mantan pejabat BPBD Kabupaten Lampung Utara inisal R ditetapkan tersangka kasus korupsi pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan bencana dalam belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan pada instansi setempat tahun anggaran 2023 senilai Rp340 juta.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Ditegaskan, R telah ditahan di Rutan Mapolres setempat.
"Benar, kami menahan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut. R sebelumnya ASN yang menjabat di BPBD Kabupaten Lampung Utara," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).