Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon Gubernur Provinsi Lampung nomor urut 1, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Budhi Darmawan ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Arinal Djunaidi sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung.
  • KONI Pusat memutuskan tiga poin terkait pemberhentian Arinal dan pengangkatan Budhi Darmawan.
  • Pemberhentian Arinal tidak berkaitan dengan mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus KONI di tingkat kabupaten dan kota di Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diberhentikan sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung masa bakti 2023-2027. KONI pusat menunjuk Budhi Darmawan sebagai Pejabat Pelaksana tugas (Plt) menggantikan Arinal.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Koni Pusa Nomor: 49 Tahun 2025 telah ditandatangani Ketum Koni Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norma.

1. KONI Pusat memberhentikan dengan hormat Arinal Djunaidi

Dari pantauan IDN Times di kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Rabu (28/8/2024), Arinal Djunaidi menyambangi kantor sekretariat partai setempat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam surat keputusan tersebut, Koni Pusat memutuskan tiga poin:

  1. Memberhentikan dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung masa bakti 2023-2027 disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdiannya sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung masa bakti 2023-2027.
  2. Mengangkat dan mengesahkan Budhi Darmawan, sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi Lampung masa bakti 2023-2027.
  3. Tugas pokok Plt Ketua Umum KONI Provinsi Lampung sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan "Kedua" tersebut untuk:
  • Melaksanakan dan menjalankan administrasi organisasi KONI Provinsi Lampung,
  • Bertindak untuk dan atas nama KONI Provinsi Lampung menerima dana bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah yang telah dialokasikan untuk menunjang kegiatan tugas pokok KONI Provinsi.
  • Penerimaan dana sebagaimana dimaksudkan pada butir "b" tersebut di atas, apapun bentuk dan sifat bantuan baik yang rutin maupun temporary atau khusus dan atau dari pihak lain, Plt Ketua Umum wajib mempertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang undangan dan memberitahukan kepada anggota KONI Provinsi Lampung,
  • Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Provinsi Lampung, yang agendanya tunggal pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung masa bakti 2025-2029, selambat lambatnya bulan Oktober 2025.

2. Musorprovlub paling lambat Oktober 2025

Incumbent Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan bakal berlayar di kontestasi Pilkada 2024 Provinsi Lampung bersama PDI Perjuangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait pemberhentian ini, Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn), Amalsyah Tarmizi membenarkan adanya keputusan KONI Pusat tersebut. Ia mengatakan, pemberhentian ini berkaitan dengan pengunduran diri Arinal Djunaidi dari Ketum KONI Lampung.

"Pengunduran dini itu diterima oleh Ketum KONI Pusat dan telah melalui rapat antarpimpinan hingga mengusulkan Budhi Darmawan selaku Plt," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Surat keputusan pemberhentian ini juga memerintahkan Plt Ketum KONI Lampung, untuk menjalankan progam yang telah berjalan dan menggelar Musorprovlub paling lambat Oktober 2025 mendatang. "Kurang lebih begitu, jadi wajar-wajar saja (pemberhentian Arinal. Djunaidi)," lanjut dia.

3. Tegaskan tak terkait mosi tidak percaya

Tri Wahyuni dan Sutjiati, dua pesenam ritmik Lampung meraih 3 medali emas dan 2 perak di PON Aceh-Sumut 2024. (Dok. KONI Lampung).

Amalsyah menegaskan, pemberhentian Arinal Djunaidi ini tidak berkaitan dengan kemunculan mosi tidak percaya sejumlah pengurus KONI di tingkat kabupaten dan kota di Lampung yang sempat mencuat beberapa waktu kemarin.

"Tidak ada, dia diberhentikan dengan hormat, mosi tidak percaya itu sudah dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Tidak ada kaitan," tegasnya.

Editorial Team