Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Mustafa adalah terpidana kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.
Ekseskusi ini merupakan tindak lanjut amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan, dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis via pesan singkat kepada IDN Times di Lampung pada Jumat (6/8/2021)
