Bandar Lampung, IDN Times - Duo kader Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung mencabut gugatan perdata terkait rencana penjadwalan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Keputusan itu lantaran PBNU secara resmi telah mengumumkan forum akbar tersebut bakal kembali dilaksanakan di 23-25 Desember 2021.
Gugatan perdata itu diketahui dilayangkan Penggugat I KH Muhsin Abdillah, Rais Syuriah PWNU Lampung dan Penggugat II H Basyaruddin Maisir, Katib PWNU Lampung. Gugatan ditujukan ke tergugat KH Miftahul Akhyar, selaku Pejabat Rais 'Aam PBNU ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Ya, setelah melalui berbagai pertimbangan. Kami secara resmi telah mencabut gugat tersebut tertanggal hari ini," ujar Ketua LBH NU Wilayah Lampung, Yudi Yusnandi, Rabu (8/12/2021).