Bandar Lampung, IDN Times - Penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) atau mandiri, diduga tidak memiliki standar passing grade atau presentase nilai khusus dalam menentukan kelulusan peserta ujian.
Fakta ini diungkapkan Ketua Panitia SMMPTN wilayah Barat 2022, Prof Aras Mulyadi saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
Salah satu saksi dalam perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022 bagi terdakwa Karomani Cs tersebut, bahkan menyebut kelulusan merupakan kewenangan para rektor perguruan tinggi masing-masing.
