Pringsewu, IDN Times - Empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung di Kabupaten Tanggamus diringkus petugas Polres Pringsewu lantaran menipu seorang pengusaha beras hingga merugi belasan juta rupiah.
Keempat napi tersebut Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26). Mereka merupakan warga Kabupaten Pringsewu.
"Hasil penyelidikan kami, benar, aksi penipuan ini dilakukan oleh para napi dari dalam Rutan Kelas II B Kota Agung yang berjumlah empat orang," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, Selasa (10/9/2024).