Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Pelaku FY merupakan residivis kasus curas di beberapa TKP. Satu contohnya, di Bukit Kemuning 2013 lalu. Tersangka sudah jalani hukuman dan bebas penjara.
Tapi FY kembali beraksi 2015 dan menjalani pidana penjara. Tak kapok, ia kembali melakukan curas 2017 dan kembali jalani hukuman.
Sedangkan pelaku K, AKBP Kurniawan mengatakan, merupakan residivis kasus curas spesialis kendaraan bermotor di beberapa tempat sejak 2010. Ia pernah beraksi di Sumatera Selatan sudah jalani pidana dan bebas.
Tapi pada 2013 lalu tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) di tempat kejadian perkara Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Setelah jalani masa hukuman, lagi-lagi melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah 2020 lalu di Desa Talang Paris Kecamatan Abung Tinggi dan sudah jalani hukuman.
“Jadi mereka berdua ini statusnya residivis. Sama-sama tiga kali jadi narapidana,” tukas kapolres.