Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Komisi IV Kota Bandar Lampung, Ali Wardana menegaskan tidak ada tambahan penerimaan alokasi khusus pemerintah pusat, untuk pembayaran uang honor alias gaji bagi para guru tenaga PPPK di Kota Bandar Lampung.
Pernyataan tersebut merespon klaim para guru PPPK Bandar Lampung telah mengadu kepada Hotman Paris Hutapea ihwal tunggakan gaji 9 bulan, sejatinya telah disetorkan Kementerian Keuangan ke Pemkot di dua periode pembayaran Rp43 dan Rp38 miliar.
"Masalah dana sudah kita sampai, katanya ada dana masuk di tingkat Pemkot. Dana kita tidak ada, dananya tetap, tidak ada tambahan. Nah ini juga yang menjadi rancu bagi kita, ada tambahan dana gaji untuk P3K, sementara tidak ada penambahan keuangan," ujarnya saat dimintai keterangan di SMPN 16 Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).