Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Univeristas Lampung (Unila) Andi Desfiandi merasa dizalimi atas tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa usai diminta majelis hakim menyampaikan tanggapan pascamendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).
"Saya hanya ingin menyampaikan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un. Saya sangat yakin, bahwa keadilan itu dapat ditegakkan. Saya dengan berat hati menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT. Saya berharap doa saya, doa orang terzalimi mudah-mudahan Allah akan memberikan hidayah kepada orang-orang sudah mendzolimi saya," ujarnya.
