Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dituntut Penjara 2 Tahun, Penyuap Rektor Unila Merasa Dizalimi
Terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Univeristas Lampung (Unila) Andi Desfiandi merasa dizalimi atas tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pernyataan itu disampaikan terdakwa usai diminta majelis hakim menyampaikan tanggapan pascamendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).

"Saya hanya ingin menyampaikan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un. Saya sangat yakin, bahwa keadilan itu dapat ditegakkan. Saya dengan berat hati menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT. Saya berharap doa saya, doa orang terzalimi mudah-mudahan Allah akan memberikan hidayah kepada orang-orang sudah mendzolimi saya," ujarnya.

1. Anggap kasus korupsi sebagai pelajaran berharga

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut terdakwa Andi menyampaikan terima kasih kepada lembaga antirasuah. Pasalnya, kejadian tersebut telah memberikan pelajaran amat berharga bagi dirinya dan keluarga besar.

"Saya sangat yakin, bahwa di Indonesia ini tetap ada keadilan dan saya harap majelis hakim dapat mempertimbangkan segalanya dengan objektif dan hati nurani. Nantinya bisa memutuskan yang terbaik seadil-adilnya," imbuh dia.

2. Terdakwa bakal ajukan nota pembelaan

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamendengarkan tanggapan terdakwa, majelis hakim kembali menanyakan kepada Andi Desfiandi akankah mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

"InsyaAllah," jawab Andi.

"Mengajukan sendiri, atau penasihat hukum bagaimana akan mengajukan pembelaan?," timpal Ketua Majelis Hakim Aria Verronica.

"Iya Yang Mulia," kata tim penasehat hukum.

Lebih lanjut Hakim Aria menyarankan, agar terdakwa Andi Desfiandi mengajukan nota pembelaan secara tertulis dengan berkonsultasi kepada tim penasihat hukum. "Jadi bisa terdakwa atau dijadikan satu (nota pembelaan) dengan penasihat hukum," saran hakim.

3. Maksud pihak telah dizalimi

Terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung lebih jauh terkait orang zalim dimaksud terdakwa usai persidangan ditutup majelis hakim, Andi Desfiandi enggan membeberkan secara spesifik maksud perkataan diutarakannya dalam persidangan tersebut.

"Mana keadilan di sini?, (siapa pihak dianggap telah mendzalimi) entah siapapun juga. Saya yakin majelis hakim akan adil dan Allah juga akan adil," tandas dia.

Editorial Team

Related Article