Bandar Lampung, IDN Times – Masih ingat kasus pembobolan rumah di Perumahan Kedamaian Indah, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung pertengahan Januari 2021 lalu? Saat kejadian, pelaku mencuri barang berharga pemilik rumah ditaksir nilainya Rp400 juta.
Terbaru, Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap dua pelaku pencurian tersebut. Kedua pelaku yang ditangkap AS (34) dan N (24) warga Sumatera Selatan.