Lampung Utara, IDN Times – Polres Lampung Utara menangkap RG (38) pelaku kasus penganiayaan dengan pemberatan. Kejadian dilakukan pelaku mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara mengalami beberapa luka bacok dibagian kepala dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Penganiayaan itu terjadi, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai. Pelaku berhasil diungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara.
Hal ini diungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi pers, Jumat 24/9/2021 pukul 13.45 WIB di koridor utama Mapolres setempat