moeslim-share.blogspot.com
Setelah memasukkan golok, tersangka langsung mengepalkan tangannya dan meninju korban ke arah pipi kanan sebanyak 2 kali. Korban juga ditinju 1 kali di bibir, hidung, kepala bagian kiri.
Korban mengalami luka memar pada pipi kanan atas, bibir serta hidung mengeluarkan darah. "Pascakejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," jelas Musakir.
Kapolsek menjelaskan, tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya Jumat 29 Juli pukul 11.00 WIB. Dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna cokelat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasa 351 KUHPidana. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.