Dijerat Pasal Berlapis, Ini Motif Pria Bunuh Kakak Ipar di Pringsewu

- Tersangka Adji membunuh kakak iparnya dengan parang
- Parang yang digunakan sempat dibuang dan tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis
- Korban mengalami luka serius dan nyawanya tidak tertolong setelah diserang tiga kali oleh tersangka
Pringsewu, IDN Times - Polisi mengungkap motif di balik kasus seorang pria membunuh kakak iparnya di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku telah ditetapkan tersangka kini dijerat ancaman pasal berlapis.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka Adji Darma Saputra (28) diduga tersinggung dengan ucapan korban Alfian (35) sesaat sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
“Tersangka ini mengaku emosi karena perkataannya kasar dan sindiran dari korban. Salah satu perkataan menyulut emosinya yaitu 'Saya tidak mau kamu tinggal di sini, monak-manak koyo kucing (beranak terus kayak kucing)',” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
1. Tiga kali sabet kepala korban pakai parang

Dalam kondisi emosi tersebut, Herman melanjutkan, tersangka Adji langsung mengambil sebilah parang disimpan di atas lemari baju kamarnya. Kemudian ia melompat keluar rumah lewat jendela dan menyerang korban.
Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menyabetkan senjata tajam itu ke bagian kepala korban sebanyak tiga kali. Serangan itu, baru terhenti setelah dilerai oleh orang tua mereka.
"Korban ini mengalami luka serius dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.” imbuh Kapolsek.
2. Barang bukti parang sempat dibuang

Lebih lanjut pascakejadian, tersangka Adji sempat membuang senjata tajam parang yang digunakannya. Kemudian ia meminta perlindungan warga desa setempat dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Saat ini barang bukti berupa parang serta pakaian korban telah disita untuk kepentingan penyelidikan," ucap Herman.
3. Diancam pasal berlapis

Atas perbuatan tindak pidananya ini, Herman menambahkan, penyidik kepolisian telah menetapkan Adji sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Alfian.
Jerat pasal tersebut meliputi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna kepentingan penyidikan," tegas Kapolsek.