Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerapakan kebijakan razia kendaraan menunggak pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penunggakan bakal diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara dibawa petugas, hingga pemasangan stiker pemberitahuan.
Kebijakan razia tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 973/4466/VI.03/2023 telah ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto tertanggal 19 Oktober 2023.
Surat berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung ini ditujukan kepada pemilik dan pengelola SPBU wilayah Provinsi Lampung, dengan tembusan Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.