Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kuli Bangunan Residivis Ditangkap
Ilustrasi pencabulan

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Muhamad Nurhasan (54). Pria bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap karena berbuat cabul terhadap anak di bawah umur warga Langkapura Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi 15 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku melihat korban bermain dengan rekannya di depan rumah.

“Pelaku ini langsung memeluk korban dari arah belakang dan langsung melakukan pencabulan,” katanya, Rabu (23/3/2022).

Ada warga melihat aksi pelaku lalu teriak

ilustrasi perempuan marah berteriak-teriak (pexels.com/Liza Summer)

Sandy mengatakan, saat berbuat cabul, ada warga sekitar melihat aksi pelaku sehingga langsung berteriak. Tersangka lalu kabur.

Korban setibanya di rumah lalu melapor kejadian dialami ke orang tua. Bhabinkamtibmas bersama Polsek TKB mencari dan menangkap pelaku Selasa lalu. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek TKB untuk dimintai keterangan.

Residivis kasus yang sama

Dok. KBR.id

Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan pencabulan sebanyak sebelas kali. Rinciannya, 10 kali di Bengkulu, dan satu kali di Bandar Lampung.

“Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama, di Bengkulu dia menjalani hukuman selama lima tahun. Setelah bebas tahun 1992 kemudian ke Bandar Lampung,” jelas Sandy.

Dari pengakuan pelaku, sudah 15 tahun menduda. “Saya khilaf, tinggal di sini sudah puluhan tahun, ditinggal istri sudah 15 tahun lalu,” katanya.

Terancam pidana perlindungan anak

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Kapolsek mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti satu stel baju tidur warna cokelat motif. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Editorial Team

Related Article