Lampung Tengah, IDN Times - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad resmi mengeluarkan aturan pelarangan pelaksanaan kegiatan mengundang kerumunan masyarakat. Itu guna mendukung percepatan penanggulangan pandemik COVID-19 di kabupaten.
Pelarangan kegiatan tersebut meliputi upacara adat atau budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan.
"Pembatasan kegiatan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, ini sesuai kesepakatan bersama antara wakil bupati, Forkopimda, dan Forkopimcam," ujar Musa, Sabtu (21/8/2021).