Bandar Lampung, IDN Times - Bripka Irfan Setiawan resmi dicopot sebagai anggota Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka aksi tindak pidana perampasan mobil milik salah satu mahasiswa di Kota Bandar Lampung dan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Keputusan pencopotan itu menyusul hasil Sidang Komisi Kode Etik dan pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).
"Pagi ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada anggota (Bripka Irfan) melakukan tindak pidana, saya tegaskan itu tidak boleh. Tidak boleh dilakukan anggota Polri, karena Polri harus bisa menjaga Harkamtibmas. Maka tindakan tegas dan aturan internal harus kita ambil," ujar Hendro, kepada awak media usai mempimpin upacara.
