Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mengungkap sejumlah perkara tindak pidana perpajakan di wilayah Provinsi Lampung periode 2021. Ungkap kasus pengemplang pajak itu berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung berhasil
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan, pihaknya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada kejaksaan negeri. Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara.
"Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan tahun 2021 merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung," katanya berdasarkan pernyataan resmi, Minggu (2/1/2022).
Berikut IDN Times rangkum ungkap kasus perpajakan dilakukan DJP Lampung Bengkulu.