Uang Rp24 Miliar Bisnis Narkotika Fredy Pratama Dilimpahkan ke Jaksa

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menyerahkan barang bukti berupa uang hasil bisnis jaringan narkotika internasional Fredy Pratama senilai Rp24,4 miliar.
Pelimpahan barang bukti uang miliaran itu disertai penyerahan dua orang tersangka kurir jaringan Fredy Pratama atas nama Dedy Setiawan (31) dan Achmad Afandi (30) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Hari ini, kami melimpahkan tahap II terhadap dua tersangka inisal AA dan DS, serta uang hasil bisnis narkotika 24,4 miliar rupiah," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat konferensi pers, Kamis (26/10/2023).
1. Polda Lampung telah serahkan barang bukti uang tunai Rp29 miliar

Pascapenyerahan barang bukti dari Polda Lampung ke Kejati Lampung tersebut, seluruh barang bukti itu akan langsung disetorkan ke kas negara melalui bank BRI.
Dalam proses penyelidikan perkara, Helmy mengatakan, penyidik sebelumnya telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp5,3 miliar bersama dengan 4 tersangka lain kini masih menjalani proses persidangan. Salah satunya eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami.
"Dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini, total Polda Lampung sudah menyerahkan barang bukti uang tunai 29 miliar lebih," ungkap kapolda.
2. Peran kedua tersangka kurir hingga mengatur peredaran uang

Ihwal masing-masing peran kedua tersangka diserahkan, Helmy mengungkapkan, tersangka Dedi Setiyawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama. Saat penangkapan, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,6 miliar bersama 16 buku tabungan dan 64 kartu ATM atas nama pemilik berbeda-beda.
"Dari buku rekening dan kartu ATM diamankan berhasil ditarik uang 24,4 miliar lebih," jelasnya.
Sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan sebagai kurir, penjaga gudang, serta distributor narkotika jaringan Fredy Pratama di Pekanbaru, Riau. "Dari yang bersangkutan, kami temukan barang bukti satu unit Honda Freed beserta STNK dan tiga handphone," sambung dia.
3. Kejati pastikan tuntutan hukuman maksimal

Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menegaskan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melayangkan penuntutan terhadap para tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut secara maksimal, dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," tandas Kajati.



















