Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Belasan Aduan Soal THR, Disnaker Lampung Turunkan Tim Mediator
Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)

  • Disnaker Lampung menerima 13 laporan terkait perusahaan yang belum membayar THR dan menurunkan tim mediator untuk menindaklanjuti setiap aduan secara individual.
  • Posko Pengaduan THR Disnaker Lampung dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 guna menampung laporan pekerja menjelang dan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Disnaker mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR serta mendorong pekerja melapor jika hak mereka belum dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat, ada 13 laporan terkait perusahaan belum menunaikan atau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, seluruh laporan masuk saat ini masih bersifat perseorangan.

Meski demikian, Agus memastikan bahwa setiap aduan akan segera ditindaklanjuti melalui tim mediator. “Ini segera ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker, nanti didalami melalui tinjauan lapangan karena laporan masih perseorangan,” ujarnya dimintai keterangan, Jumat (27/3/2026).

1. Disnaker Lampung menelusuri hubungan kerja para pelapor

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agus menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Disnaker juga akan menelusuri lebih lanjut terkait status hubungan kerja dari masing-masing pelapor.

“Perusahaan wajib memenuhi pembayaran THR, tetapi akan dilihat juga status hubungan kerja pekerja tersebut,” jelasnya.

2. Posko Pengaduan THR dibuka hingga 27 Maret 2026

ilustrasi THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Lebih lanjut Agus menyampaikan, Posko Pengaduan THR telah dibuka oleh Disnaker Provinsi Lampung sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga setelah masa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah.

“Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah Lebaran, yakni sampai 27 Maret 2026 atau hari ini terakhir,” tambah dia.

3. Disnaker Lampung mengimbau perusahaan penuhi kewajiban pekerja

Ilustrasi THR. (IDN Times/Ita Malau)

Seiring masuknya aduan tersebut, Agus menambahkan, Disnaker Provinsi Lampung mengimbau para pekerja belum menerima THR, agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan.

Sementara itu, perusahaan juga diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. "Kami ingatkan, segera penuhi kewajiban para pekerja karena setiap aduan yang masuk kami pastikan akan ditindaklanjuti," imbuh Kadisnaker.

Editorial Team