Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat, ada 13 laporan terkait perusahaan belum menunaikan atau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, seluruh laporan masuk saat ini masih bersifat perseorangan.
Meski demikian, Agus memastikan bahwa setiap aduan akan segera ditindaklanjuti melalui tim mediator. “Ini segera ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker, nanti didalami melalui tinjauan lapangan karena laporan masih perseorangan,” ujarnya dimintai keterangan, Jumat (27/3/2026).
