Bejat! Ayah di Lampung Tengah Perkosa Anak Kandung Sejak 2018

- Ayah di Lampung Tengah memperkosa anak kandungnya selama 5 tahun, mulai dari kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
- Kasus terungkap karena kecurigaan kakak tiri korban yang melaporkan kejadian tersebut ke ibunya dan kemudian dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
- Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjut dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Tengah tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP. Korban kini berusia 14 tahun. Pelaku inisal AS (44) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah kini telah tangkap personel kepolisian setempat.
"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
1. Terungkap usai korban alami perubahan perilaku

Hairil mengungkapkan, kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap berkat kecurigaan kakak tiri korban yang mendapati anak inisal M tersebut mengalami perubahan perilaku.
Alhasil, sang kakak menginterogasi korban yang akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa ayahnya sendiri sejak duduk di kelas 3 SD.
"Atas pengakuan korban ini, kakak tirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke ibunya dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025 kemarin,” imbuhnya.
2. Kejadian awal 2018 silam disertai ancaman

Tak butuh waktu lama, Hairil melanjutkan, petugas kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku AS di sekitaran Pasar Seputih Banyak dan langsung digelandang ke Mapolsek Seputih Banyak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap korban telah terjadi berulang kali selama bertahun-tahun. Mulanya, M diperkosa oleh AS sekitar 2018 lalu.
"Waktu itu ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Pelaku mengancam akan memukuli korban jika menolak nafsu bejatnya," ungkapnya.
Lebih lanjut terungkap pelaku terakhir kali menggagahi korban pada Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. "Aksi terakhir terjadi di kamar warung makan milik keluarga," tambah Kapolsek.
3. Diancam pidana maksimal 15 tahun bui

Hairil menambahkan, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum lanjut dan dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara," kata Kapolsek.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499